Resmob Polres Grobogan Ringkus 9 Orang Pelaku Judi Dadu

1 March 2024 - 11:45 WIB
Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Resmob Polres Grobogan berhasil meringkus kasus perjudian jenis dadu dengan menggunakan aplikasi ponsel, Peristiwa tersebut, terjadi di salah satu kios kosong yang berada di bagian barat pasar induk Purwodadi, Grobogan

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di pasar induk Purwodadi, Grobogan.
 
“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ungkap Iptu Abdul Kadir. Jumat (1/3/24)

Baca Juga: Singkirkan Atletico Madrid 0-3, Athletic Bilbao Berhasil ke Final Copa del Rey

Personel Resmob Polres Grobogan berhasil menangkap 9 orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku. Sembilan pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
 
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71, uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan.
 
Iptu Abdul Kadir menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
 
“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” tutup Iptu Abdul Kadir.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment