Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk menangani masalah pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia.
"Ya saya telah memerintahkan Menkopolhukam untuk menangani bersama-sama dengan daerah, bersama-sama dengan UNHCR," ujar Presiden Jokowi, Senin (4/12/23).
Baca Juga: BSSN Serahkan Hasil Investigasi Awal Dugaan Kebocoran DPT Pemilu ke KPU dan Polri
Sebelumnya, Juru bicara UNHCR Indonesia Mitra Salima menyebut para pengungsi datang ke Indonesia karena putus asa oleh meningkatnya kasus pembunuhan, penculikan dan situasi berbahaya di tempat tinggal sebelumnya.
Menurut Jubir Mitra, pengungsi Rohingya sudah mengetahui dan selalu diingatkan oleh UNHCR bahwa mereka adalah tamu di Indonesia sehingga wajib mengikuti hukum dan adat istiadat yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 mengatur penerimaan dan penanganan pengungsi di dalam negeri.
Berdasarkan data UNHCR, lebih dari 70 persen pengungsi Rohingya yang mendarat di Indonesia, kebanyakan perempuan dan anak-anak.
(ndt/pr/nm)