Total 15 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

10 September 2025 - 21:30 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Timur menetapkan belasan tersangka kasus penjarahan rumah anggota DPR RI, Uya Kuya. Namun, identitas para pelaku penjarahan itu tidak disebutkan.

"15 orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/25).

Ia mengemukakan, dari belasan tersangka, terdapat satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Atas satu anak di bawah umur itu, proses hukumnya dibedakan dari tersangka dewasa.

"Ada satu yang ABH. Kami beri pembinaan terhadap ABH kepada Sentra Handayani saat ini," jelas Kombes Pol. Alfian.

Diketahui, dari belasan tersangka itu, Uya Kuya mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap salah satu tersangka penjarahan rumahnya. Tersangka itu merupakan seorang wanita tua yang mengambil AC.


(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment