Tim Jatanras Polda Babel Ringkus Seorang Pencuri Usai Lancarkan Aksi Pencurian 2 TKP Di Kabupaten Bangka

8 May 2025 - 13:57 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Babel. Tim Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil ringkus seorang pria berusia 35 tahun berinisial BI alias Beben usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), yang merupakan warga asal Kelurahan Jerambah Gantung Pangkalpinang ditangkap setelah melancarkan aksinya di dua TKP di Kabupaten Bangka.

“Ya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jerambah Gantung Pangkalpinang pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar jam 22.30 Wib,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K, M.H., Rabu (7/5/25).

Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan laporan masyarakat terkait kejadian curat di Desa Riau Kabupaten Bangka yang terjadi pada Januari lalu.

Pelaku diketahui merusak pintu belakang sebuah konter handphone dan mencuri 5 unit Handphone, berbagai rokok serta uang tunai senilai 300 ribu rupiah dengan kerugian korban sekitar 5 juta rupiah.

“Di TKP pertama ini, aksi pelaku sempat terekam CCTV konter. Sementara modusnya berkeliling menyusuri perkampungan dengan menggunakan sepeda motornya. Setelah dirasa sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan alat di sekitar TKP kemudian membobol pintu belakang konter,” jelas Kabid Humas Polda Babel.

Tak hanya disitu, pelaku juga diketahui melakukan pencurian 1 unit motor yang terparkir diteras sebuah rumah di Desa Deniang Kabupaten Bangka pada Maret lalu.

Aksi pencurian pelaku dilakukan usai memanfaatkan situasi dan melihat kunci kontak motor masih tergantung pada kendaraan yang diparkir di teras rumah korban.

“Setelah mendapatkan keterangan para korban dan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diringkus dirumahnya dan mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku,” ungkap Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah,

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Kami selalu mengingatkan bahwa kejahatan timbul bukan hanya karena adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan,” tutup Kabid Humas Polda Babel.

(pt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment