Ricuhnya Demo di Denpasar, Polda Bali Ringkus Belasan Tersangka dan Empat Anak di Bawah Umur

16 September 2025 - 16:09 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Dengan terjadinya demo rusuh yang terjadi bulan Agustus lalu, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., merilis hasil penyelidikan dan penyidikan. Terkait peristiwa tersebut, ditetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk empat anak di bawah umur, untuk diproses secara pidana.

Beliau menegaskan, yang ditindak adalah mereka yang melakukan tindakan merusak dan mengganggu ketertiban. "Yang kami tindak adalah perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara melakukan tindakan anarkis serta merusak fasilitas umum," ujar Irjen. Pol. Daniel, Selasa (16/9/25).

Mantan Kapolda Kaltara menyampaikan, hal ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkis, sesuai undang-undang yang berlaku.

Orang nomer satu di Polda Bali mengungkapkan, terkait kejadian ini diamankan 170 orang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan 14 tersangka, sedangkan yang lain dipulangkan secara bertahap.

"Para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis di gedung Direskrimsus Polda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, tanggal 30 Agustus 2025 lalu," jelas Jenderal bintang dua tersebut.

Tak hanya itu, dilakukan pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti lainnya. Alhasil, ke-14 orang tersebut terbukti melakukan perusakan terhadap Mako Polda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk perusakan kendaraan dinas Satsamapta Polresta Denpasar, di depan kantor DPRD Bali.

(sy/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment