Polri Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Keributan Razman di Ruang Sidang

11 April 2025 - 18:30 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri tak memungkiri adanya kendala dalam penyelidikan kasus keributan pengacara Razman Arief Nasution di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sebab, Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, selaku pelapor belum bisa diperiksa.

"Kita tetap melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, tapi masalahnya satu, pelapornya sampai sekarang belum bisa diperiksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/4/25).

Brigjen Pol. Djuhandani menyebut, penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Kendati demikian, hingga saat ini pihak pelapor belum mau diperiksa.

"Iya, belum mau diperiksa. Sudah kita kirim pemeriksaan, sudah dijawab, namun sampai saat ini belum bisa tanda tangani berita acara. Jadi saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini pemeriksaan kepada Razman sendiri sudah pernah dilakukan dalam kapasitas sebagai terlapor.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment