Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan menangkap tersangka MDIM dan AH. Dari tangan para pelaku, disita 30 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi.
“Sabu 30 bungkus dan Ekstasi 10 bungkus ini berasal dari jaringan Internasional Malaysia-Jakarta,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (17/6/25).
Ia menjelaskan, kedua tersangka berperan membawa barang dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan bus. Selain itu, menyiapkan barang ke dalam koper serta memindahkan barang .
“Juga berperan mendistribusikan barang atas perintah bos,” jelasnya.
Kedua tersangka, ujar Direktur, mengaku baru satu kali melakukan hal tersebut. Namun, keduanya telah diberikan uang jalan 500 Ringgit, disita mana direncanakan akan diupah 12.000 Ringgit atau Rp46 juta untuk sekali jalan setiap orangnya.
(ay/hn/rs)