Tribratanews.polri.go.id – Pangkalpinang. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., kembali merincikan keberhasilan polri dalam upaya ungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Rabu, (14/1/25).
Pelaku adalah Nasya Putri Abillia, (20) warga Sungailiat Kabupaten Bangka yang beraksi di dua tempat berbeda, TKP pertama pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 07.30 Wib di Jl. Taib Rt/Rw 021/008 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Kemudian TKP ke dua pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Parkiran SMKN 3 Pangkalpinang Jl. Girimaya Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
Aksi yang dilakukan di TKP pertama di Jl. Taib yang mana pada saat korban memakirkan kendaraan motor merk honda beat warna merah putih tahun 2016 BN 2309 TC No mesin JM11F-1098422 rangka MH1JM1117GK099737 milik nya untuk melaksanakan sholat idul adha kemudian setelah korban selesai sholat ternyata motor korban ban sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10.000.000
TKP II Parkiran SMKN 3 Pangkalpinang diketahui dari rekaman kamera CCTV pelaku yang tidak di kenal mengambil 1 unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2017 wama biru putih dengan Nomor Polisi BN 2230 TD Nomor Rangka MH1JM211XHK440040 Nomor Mesin JM11E1430477 milik korban yang sebelumnya digunakan oleh anak korban untuk pergi ke sekolah dan diparkirkan di parkiran SMKN 3 Pangkalpinang. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor dan mengalami kerugian sekira Rp9.500.000
Kemudian pada Kamis tanggal 01 Januari 2026 Tim Buser Naga melakukan penyelidikan Terhadap Pelaku tindak pidana Pencurian Sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 17 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana Pencurian
Selanjutnya sekira Pukul 15.00 WIB. Tim Buser Naga mendapati informasi keberadaan Pelaku pencurian lalu tim buser Naga langsung menuju jalan Kapten Munzir kecamatan Taman sari, dan berhasil mengamankan Seorang Perempuan yang mengaku bernama Nasya (Pelaku).
Saat di interogasi pelaku mengaku benar ada melakukan pencurian, yang pada Hari Senin Tanggal 17 Juni 2024 Sekira Pukul 07.00 WIB, pelaku sedang pergi menuju daerah Taib menggunakan jasa aplikasi Grab untuk mengunjungi Saudaranya, sesampainya disana pelaku mendapati rumah saudaranya dalam keadaan kosong. Lalu pelaku berkeliling di daerah taib dan mendapati 1 motor merk honda beat warna merah putih tahun 2016 BN 2309 TC No mesin JM11F-1098422 rangka MH1JM1117GK099737 terpakir dipinggir jalan dengan kunci motor masih terpasang, kemudian pelaku langsung mengambil motor tersebut untuk pulang.
Selanjutnya sesampainya di rumah pelaku bingung untuk mengembalikan motor atau menjual motor tersebut, dengan kebutuhan ekonomi yang tidak memadai, pelaku memutuskan untuk menjual sepeda motor tersebut di salah satu forum jual beli, tak lama berselang motor tersebut diminati salah satu pembeli dan 1 motor merk honda beat warna merah putih tahun 2016 BN 2309 TC No mesin JM11F-1098422 rangka MH1JM1117GK099737 terjual kepada Ujang sebesar Rp.2.500.000
Kemudian uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk diberi kepada neneknya dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
Yang mana dari hasil penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku dan hasil selidik dilapangan bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di TKP yang berbeda, sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 21 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana Pencurian
Setelah diinterogasi Nasya (pelaku) kembali mengakui bahwa melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku yang tinggal di kost belakang daerah SMKN 3 Pangkalpinang. Sedang berkeliling di seputaran SMKN 3, yang mana pada saat itu pelaku melihat 1 unit motor HONDA BEAT tahun 2017 wama biru putih dengan Nomor Polisi BN 2230 TD Nomor Rangka MH1JM211XHK440040 Nomor Mesin JM11E1430477 dengan Kunci motor masih terpasang di motor, selanjutnya pelaku langsung mengambil kunci motor dan balik ke kekediamannya.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib. Pelaku kembali ke SMK Negeri 3 Pangkalpinang untuk memantau motor tersebut, ternyata motor tersebut masih berada diparkiran, karena kunci motor tersebut sudah dipegang pelaku, tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan pergi meninggalkan SMK Negeri 3 Pangkalpinang.
Kemudian pelaku pergi menuju bengkel untuk merubah warna motor menggunakan stiker skotlet, lalu pelaku juga menganti Nomor plat motor yang awalnya BN 2230 TD menjadi BN 6815 PK. Motor tersebut digunakan pelaku untuk berpergian sehari hari.
Polresta Pangkalpinang Gelar Pers Release Pengungkapan Kasus Curanmor
14 January 2026 - 16:48
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment