Polres Palu Gagalkan Penyelundupan Sabu

7 August 2025 - 12:25 WIB
Dokumentasi Polres Palu

Tribratanews.polri.go.id - Palu. Satresnarkoba Polresta Palu menggagalkan penyelundupan sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri. Seorang pria berinisial MF (20) yang merupakan warga Banda Aceh ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams mengatakan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Berdasarkan informasi, seorang kurir asal Aceh membawa sabu menuju Palu lewat jalur udara.

"Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3,5 Kilogram.Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku," jelasnya dikutip dari RRI, Kamis (7/8/25).

Kombes Pol. Deny mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. Ia pun menegaskan komitmen memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.


(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment