Polres Jayapura Tangkap Pelaku Pencurian Rp500 Juta di RM Barikli Doyo Baru

15 September 2025 - 09:39 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Papua. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Polres Keerom berhasil membekuk seorang pria berinisial JM (64), terduga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp500 juta di Rumah Makan Barikli, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Minggu (14/09).

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam di Kota Jayapura setelah polisi mendapatkan informasi dari Unit Opsnal Polres Keerom. Dari hasil interogasi, JM mengaku ikut dalam aksi pencurian bersama kedua rekannya. Uang hasil curian dibagi-bagi, di mana JM sendiri menerima Rp100 juta.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa JM bukan orang baru di dunia kriminal. “Pelaku ini adalah residivis kasus besar. Tahun 2012 terlibat pencurian Rp2,7 miliar di Sarmi, tahun 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali terlibat pencurian di Jayapura,” ujarnya.

Kini, JM diamankan di Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu rekan-rekannya yang ikut terlibat dalam aksi pencurian besar ini.


(nf/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment