Polisi Usut Penipuan Tiket MotoGP Mandalika, Dengan Kerugian Mencapai 60 Juta

15 September 2022 - 05:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id - NTB. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada Maret 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes. Pol. Teddy Ristiawan, SH., S.I.K., MH., mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

“Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” jelas Dirreskrimum Polda NTB. 

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jelas Dirreskrimum Polda NTB. 

Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp.66 juta.

Tersangka penipuan berinisial IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9/22).

Dirreskrimum Polda NTB mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.

Sebelumnya, Polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini.

Namun hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian.

“Makanya dilakukan penjemputan paksa,” jelas Dirreskrimum Polda NTB.

Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.

“Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” jelasnya. 

Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Dirreskrimum Polda NTB memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.


Share this post

Sign in to leave a comment