Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Pengusaha Tembaga Boyolali

8 May 2024 - 15:00 WIB
progresif

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H. mengatakan, Jajaran Polres Boyolali didukung Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan (Curat) merupakan kasus yang menonjol dan penting di wilayahnya.

Polres Boyolali didukung Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu, selama 22 jam setelah ditemukan kejadian berhasil mengungkap kasus itu, kata Kapolda Jateng dalam acara konferensi pers di Polres Boyolali, Selasa. (7/5/24)

Kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), yang ditemukan di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB, dan Polisi berhasil menangkap pelakunya, yakni pelaku IR alias IB, warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, di Terminal Tirtonadi Solo, pada Sabtu (4/5/24), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolda Jateng mengatakan hal tersebut berawal ditemukannya mayat korban di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi meninggal dunia dan terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2024, Wakapolda Kepri Terima Kunjungan Ombudsman RI

Kapolda Jateng mengatakan, modus operasinya pelaku membunuh korban ingin menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan. Atas dasar terjadinya pembunuhan antara pelaku dan korban terlibat hubungan asmara.

Keduanya terlibat hubungan asmara sesama jenis laki-laki. Pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan upah sekitar Rp200 ribu.

Pelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu. Namun, tersangka menyiapkan sebilah celurit karena korban saat ditarik Rp500 ribu tidak mau, kemudian korban dibunuh dengan cara dibacok lima kali dan korban belum meninggal kemudian dipukul dengan palu kepalanya sebanyak 10 kali baru korban meninggal dunia.

Kapolda Jateng menjelaskan bahwa yang bersangkutan atau tersangka melakukan pembunuhan kepada korban dengan cara dibacok dan dipukul palu. Tersangka setelah melakukan pembunuhan menguasai harta korban di antaranya, adalah satu unit sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.

"Hal ini, adalah kasus pembunuhan yang sangat keji sekali dan sangat menonjol, sehingga ditangani dengan cepat anggota baik dari Polres Boyolali dan Polda Jateng. Hal ini sudah menjadi kewajiban Polri dan diarahkan ke jajarannya, bahwa pengungkapan kasus hal yang utama harus diungkap. Hal yang menonjol sudah saya warning untuk segera diungkap di wilayah Jateng," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(mz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment