Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial WD (21) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Korban ditemukan tewas dengan luka tusukan dan sayatan pada leher dan tubuhnya.
"Tersangka, MA (23), ditangkap sehari setelah kejadian di wilayah Subang, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membunuh korban karena cemburu dan sakit hati, setelah mengetahui bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Kronologi pembunuhan bermula saat pelaku janjian bertemu korban pada 26 April 2025, lalu bersama-sama menuju rumah kontrakan. Setelah korban tertidur, pelaku mencekik korban, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban dengan pisau cutter hingga meninggal dunia.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melarikan diri dengan membawa motor dan barang-barang pribadi milik korban," jelas Kabid Humas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk CCTV, senjata tajam, pakaian korban, dan barang milik pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal lainnya terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(ndt/hn/rs)