Polisi Tetapkan Nahkoda dan ABK Tersangka Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo

9 January 2026 - 12:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan seorang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat yang mengakibatkan empat WNA meninggal dunia

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada Kamis (8/1) kemarin penyidik Polres Manggarai Barat melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” ungkap Kabid Humas, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan gelar perkara tersebut melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” ujar Kabid Humas.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” ujar Kabid Humas.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.

(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment