Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembalakan Liar Mangrove di Lingga Utara, Riau

30 January 2026 - 21:39 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Lingga, Polda Kepulauan Riau menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di Desa Tanjung Kelit.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan keenam tersangka merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara. “Benar, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Kapolres, Jumat (30/1/2026).

Keenam tersangka tersebut, yakni L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29) dan N (40). Dijelaskannya, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti tersangka L berperan sebagai koordinator atau penggerak para pekerja pemotong kayu mangrove, pembeli dan penyandang dana.

Kemudian, MK sebagai tekong kapal atau pengangkut kayu, IK sebagai pemuat atau pengangkut kayu mangrove, AJ sebagai anak buah kapal atau koki kapal, DH serta N sebagai penebang mangrove.

“Terhadap keenam tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Untuk para ABK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Kapolres.

Selain itu, para ABK juga memenuhi unsur Pasal 88 ayat 1 A dengan ancaman maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Sedangkan tersangka L selaku penyandang dana dan koordinator dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ancaman maksimal 10 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar, serta pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Senin (26/1), Polres Lingga menggagalkan upaya penyeludupan kayu bakau secara ilegal dari perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama.

Kapal tersebut membawa muatan kayu bakau tanpa dokumen resmi sebanyak 2.000 batang. Kemudian penyidik Polres Lingga melakukan pengembangan dan didapati kayu bakau yang terkumpul di wilayah tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi penyimpanan


(ndt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment