Tribratanews.polri.go.id – Makassar. Jumlah tersangka kasus demo rusuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bertambah. Polisi menetapkan 53 tersangka, sebelumnya 42 orang.
“53 tersangka, terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (16/9/2025).
Kombes Pol. Didik memaparkan perkembangan penanganan kasus, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana.
Dalam kasus pengeroyokan driver ojek online Rusmadiansyah alias Dandi (26), polisi menetapkan tiga tersangka.
“Kemungkinan masih ada tersangka baru, tapi masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Didik.
Untuk perusakan dan pembakaran dua pos polisi ada empat tersangka. Kasus penghasutan dijerat Undang-Undang ITE satu tersangka. Pencurian di ATM Bank Sulselbar 10 tersangka.
Untuk pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel ada 14 tersangka. Pengrusakan dan pembakaran mobil di kantor Kejati Sulsel dua tersangka. Pembakaran dan pengrusakan gedung DPRD Kota Makassar 18 tersangka. Sebanyak 11 tersangka anak berhadapan hukum (ABH) ditempatkan di tiga lokasi.
“Semua masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.
(nf/hn/rs)