Polisi Temukan Bungkus Sabu Tak Bertuan di Babel

3 June 2025 - 20:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Pangkalpinang. Polda Bangka Belitung (Babel), melalui Satuan Direktorat Polairud, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di perairan Belinyu Bangka.

Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si., mengungkapkan, pada 21 Mei 2025 jajaran Ditpolairud Polda Babel mendapatkan informasi tentang adanya barang yang mencurigakan.

Setelah itu jajaran Ditpolairud mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) ternyata ditemukan barang yang dibungkus teh untuk mengelabuhi petugas.

Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 17 bungkus kemasan teh hasil pemeriksaan 12 bungkus berisi narkoba jenis sabu dan 5 bungkus kosong.

"Ditemukan di tempat freezer, diduga dimasukkan ke freezer barang ini ditaruh di suatu tempat dengan titik koordinat tertentu. Kemudian akan disampaikan dari bandar ke pemesannya, dan diambil. Namun demikian karena kapal patroli 21 buah bisa memonitor dan berhasil mengamankan barang ini," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (3/6/25).

Hingga saat ini, tersangka kasus ini masih nihil. Jajaran Ditpolairud berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel dan Ditresnarkoba Polda Babel masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka.

"Modus dalam peredaran narkoba sangat banyak, salah satu ini sudah pernah kita dengar. Jadi tidak ada pertemuan lagi antara bandar dengan pemesanan barang ditarok di tempat tertentu baik di darat maupun di laut. Modus ini bukan baru tapi sudah pernah terjadi di Indonesia," jelasnya.

Diakhir kesempatan ia mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu 'tak bertuan' ini sebanyak 12 kilogram den nilai barang Rp5 miliar.

"Kita lihat penangkapan sebelum ini 5 kilogram artinya peredaran narkoba di Babel banyak baik di perairan, di laut di pulau, sehingga kita lebih masif upaya pencegahan termasuk koordinasi dengan instansi terkait," tutupnya.

(fa/pr/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment