Tribratanews.polri.go.id - Sidoarjo. Polresta Sidoarjo menangkap tiga orang laki-laki yang merupakan anggota grup jejaring jasa tindakan asusila sesama jenis. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menawarkan.
"Mereka tergabung dalam grup Facebook bernama ‘Cowok Manly Sidoarjo’ yang isinya adalah para lelaki penyuka sesama jenis,” jelas Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dikutip dari Antara, Senin (11/8/25).
Ia menyebut, ketiga orang itu adalah AY, RM, dan SM. Menurut Kapolres, dari pemeriksaan grup penyuka sesama jenis tersebut terdiri dari ribuan akun yang berisi konten tindak asusila, serta berbagai macam penawaran jasa tindak asusila sesama jenis.
Ditambahkan Kapolres, para tersangka mengaku bergabung dengan grup penyuka sesama jenis tersebut demi mendapatkan kenalan baru yang mau diajak melakukan hubungan badan sesama jenis. Ketiganya juga turut aktif dalam membuat video tidak senonoh sekaligus membagikan kepada sesama anggota grup tersebut.
“Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar,” ujar Kapolres
(ay/hn/rs)