Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur

7 August 2025 - 12:21 WIB
Dokumentasi Polres Bandar Lampung

Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Polisi mengungkap kasus sodomi anak di bawah umur yang dilakukan tersangka HA (49). Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajak korban makan bakso.

“Modusnya setiap Jumat selesai salat, korban diajak makan bakso, lalu ke mushola dekat pom bensin,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Kamis (6/8/25).

Menurut korban, ujar Kapolres, perbuatan itu dilakukan 15 kali. Padahal, tersangka menyatakan hanya melakukan enam kali.

“Pelaku terpengaruh video porno sesama jenis di grup Facebook ‘Pelangi Bandar Lampung’,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku HS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.



(ay/hn/rs)


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment