Tribratanews.polri.go.id - Labuan Bajo. Upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat, bersama Ditpolairud Polda NTT, berhasil menggagalkan penyelundupan 2.205 liter BBM jenis Solar subsidi yang diangkut secara ilegal di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Minggu (27/4/2025) lalu.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit mobil pickup berisi 63 jeriken ukuran 35 liter yang diketahui berisi BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Seorang pelaku berinisial S (42), warga Kelurahan Labuan Bajo yang berprofesi sebagai petani, turut diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi ilegal BBM subsidi. Pelaku kami amankan saat mengangkut solar bersubsidi menggunakan mobil pickup,” ujar Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Kamis (8/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli BBM subsidi dari sebuah SPBU di Ruteng, Kabupaten Manggarai dengan harga Rp 10.000 per liter, kemudian menjualnya ke kapal-kapal wisata di perairan Labuan Bajo dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 14.000 per liter, guna meraup keuntungan pribadi.
Perkara ini kini ditangani oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polri akan menindak tegas segala bentuk distribusi ilegal demi menjamin distribusi BBM yang tepat sasaran.
“Kami imbau seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan ke polisi. Ini bentuk komitmen kami menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” Ujarnya Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K.
(nf/hn/rs)