Polisi Tangkap 35 Tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Riau

29 May 2025 - 09:27 WIB
Polda Riau

Tribratanews.polri.go.id - Riau. Dirresnarkoba Polda Riau mengungkap jaringan internasional peredadan gelap narkoba jenis sabu, heroin, ekstasi, dan ganja. Dari pengungkapan ini, 35 orang tersangka dilakukan penangkapan.

“Pengungkapan ini menyelamatkan 709.944 jiwa,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dikutip Kamis (29/5/25).

Ia menyebut, 35 tersangka dalam kasus ini adalah Darmin Kurniawan, Iqbal, Dito Tegar Ferdinan, Arrix Kumara, M. Navies Rizky Afandi, Yohanes, Andriadi, Sri Hartono, Dian Permana Putra, Syahrul, Hermansyah, Arif Rahman Hakim, Ahmad Rozali, Harfan S Efendi. Kemudian, Randi Andika, Dimas Andhika, Afrizon, Yulidar Ningsih, Anton, Jamal, Toma Arwinata, Junaidi Hasugian, Fristo Harianto Tumanggor, Harry Razali, Heriyanto, Sugianto, Rusliaini, Sandika Kusuma, Sardianto Pakpahan, Irvanti Hutabarat, Aidil Saputra, Muhammad Hafis Mahmudi, Andi Ali Akbar, Abdul Hadi, dan Naldi Mubarok.

Menurut Direktur, dari penangkapan para tersangka berhasil disita sabu 119.73 Kg, ekstasi 43.674 butir, heroin 3.87 Kg, dan ganja 16,07 Kg.

“Total nilai uang jika barang bukti narkotika beredar di masyarakat mencapai Rp133.317.355.000,” ungkap Direktur.

ay/hn/rs

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment