Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pengedar ekstasi bernama Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra. Keduanya ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (1/3/26).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan, dari hasil interogasi awal, tersangka Ipul mengaku sudah dua kali dihubungi oleh seorang bernama Robi untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Pekanbaru-Riau ke Kota Palembang-Sumsel. Dia kemudian mengantarkan bersama tersangka Benny yang berperan sebagai supir dan yang mencarikan mobil rental.
"Dari penghantaran narkoba jenis pil ekstasi ini tersangka Ipul dijanjikan akan diupah sebesar Rp25.000.000 dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp6.000.000 pada tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 10.04 WIB dari Robi," ujarnya, Selasa (3/3/26).
Sekira jam 11.06 WIB, ujar Direktur, tersangka dihubungi oleh Indra yang mengarahkan Ipul ke lokasi pengambilan narkoba tersebut di daerah Rumbai Kota Pekanbaru-Riau dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha WR 155 CC miliknya. Tersangka Ipul kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengambil BB narkoba tersebut tepatnya dibawah tiang listrik dipinggir jalan.
"Setelah barang bukti narkoba tersebut berhasil diambil, selanjutnya sekira pukul 11.30 wib tersangka Ipul pulang ke rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, selang setengah jam kemudian tersangka Benny datang menjemput tersangka Ipul dan langsung melakukan perjalanan menuju ke Kota Palembang-Sumatera Selatan. Dari 30.000 ekstasi yang mereka bawa, nilainya ditaksir mencapai Rp30 miliar.
(ay/hn/rs)