Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif dari pelaku MY (32) menusuk rekannya sesama buruh lepas di Dermaga Muara Angke bernama ABT (39) hingga tewas karena dendam dan dibakar api cemburu.
"Dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu," ujar, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (14/6/25).
Menurut dia pembunuhan dilatarbelakangi dendam karena adanya perselisihan di dalam pekerjaan.
Selain itu, juga cemburu karena mantan kekasih pelaku MY saat ini menjalin hubungan dengan korban.
Diketahui bahwa sebelumnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial MY yang diduga membunuh korban ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke Pluit Jakarta Utara pada Jumat (13/6).
"Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan," ujar Kasat Reskrim.
Pelaku ini sempat melawan petugas saat melakukan pencarian barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
"Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
(fa/pr/rs)