Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya melalui Satuan Direktorat Reserse Narkoba, berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu asal Sumatera. Ketiga tersangka berinisial S, D, dan A. Dari tangan mereka, polisi menyita 11 kilogram sabu.
“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S, D, dan A, dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, dilansir dari laman harianberkat, Sabtu (12/7/25).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Beji, Depok. Pada pukul 23.00 WIB, tim Unit 4 Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S.
Dari interogasi awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sabu lainnya di sebuah indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tim kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Perdana Kusuma, dan mengamankan dua tersangka lainnya, D dan A.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 11 bungkus sabu dalam koper hitam dengan berat total 11.000 gram. Selain itu, disita juga timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel.
“Barang bukti tersebut diduga berasal dari jaringan Sumatera dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau pidana mati.
(fa/pr/rs)