Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

2 February 2026 - 13:23 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi memastikan jadwal pemeriksaan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan ini berkaitan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

"Saat ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, penetapan jadwal pemeriksaan tersebut disampaikan Kepolisian setelah Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kombes Pol. Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment