Polisi Imbau Sopir Bus Yang Kabur Usai Kecelakaan Agar Segera Menyerahkan Diri

17 April 2024 - 18:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Padang. Polda Sumatera Barat mengimbau sopir bus PO ALS yang kabur usai mengalami kecelakaan tunggal di jalan alternatif Malalak, Kabupaten Agam segera menyerahkan diri.

"Berkaitan dengan sopir yang melarikan diri, saya imbau segera menyerahkan diri," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono, S.I.K., S.H., dilansir dari laman Antaranews, Rabu (17/04/24).

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa hal tersebut untuk memudahkan pihak kepolisian dalam mendalami serta meminta keterangan kepada pihak yang terlibat terutama sopir bus mengenai insiden yang terjadi.

"Kita ingin mengetahui dan mendalami kasus ini dari saksi-saksi termasuk dari sopir," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Fasilitasi Pencocokan Bisnis Komponen Gadget Apple di Indonesia

Irjen Pol. Suharyono, mengatakan insiden yang menewaskan satu orang penumpang tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Hingga kini Polda Sumbar masih terus mendalami penyebab kecelakaan bus dengan nomor polisi BK 7371 UD rute Medan-Jakarta itu.

"Ini kan kecelakaan tunggal. Polisi masih melakukan lidik dan sidik penyebab kecelakaan," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan pengecekan di lapangan, Ia mengatakan kecelakaan yang terjadi pada Senin (15/4/2024) tersebut, kondisi jalan dalam keadaan licin, menurun dan terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.

Akan tetapi pihaknya memastikan polisi akan mendalami penyebab dari kecelakaan itu. Sebab, terdapat sejumlah faktor penyebab kecelakaan diantaranya human error, kendaraan, cuaca, situasi dan lingkungan, rambu-rambu lintas dan lain sebagainya.

Sementara itu, sopir cadangan bus PO ALS yang mengalami kecelakaan Johni mengakui ia dan sopir utama bersama dua kenek baru pertama kali melewati jalur Malalak.

"Karena diarahkan petugas, kami belum pernah lewat Malalak. Rutenya susah dan kemungkinan ada masalah pengereman di bus. Saat kejadian saya sedang tidur dan langsung bangun serta sempat menggendong seorang anak keluar bus," ujar sopir cadangan.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment