Tribratanews.polri.go.id - Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap aksi pria berinisial W alias A (59) yang mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Setelah dilakukan penyelidikan, W ternyata seorang polisi gadungan yang sudah beraksi sejak 2005.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah tiga orang melapor dengan total kerugian Rp86 juta. Selama hampir 20 tahun, dia menipu banyak orang dengan iming-iming bisa mengurus kasus hingga menjanjikan jalan pintas menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian dengan pangkat AKP. Dari pengakuannya, uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kombes Pol. Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/25).
Menurutnya, mengaku bisa menyelesaikan berbagai urusan, mulai dari mencari motor hilang, mengurus kasus hukum, sampai memasukkan orang jadi PNS. W kemudian mengenakan seragam dinas Polri yang dibelinya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dan membuat kartu tanda anggota (KTA) palsu yang kerap diganti-ganti.
“Setiap kali KTA palsunya mati, dia bikin baru. Ada NRP tahun 63, ada juga tahun 66. Semua palsu,” jelas Kombes Pol. Mustofa.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tapi jelas, perbuatannya sudah merugikan banyak orang,” ungkap Kombes Po. Mustofa.
(ay/hn/rs)