Tribratanews.polri.go.id - Indramayu. Polisi berhasil mengungkap terdapat tujuh pemuda yang dinyatakan positif narkoba setelah diamankan saat pesta minuman keras (miras) di Desa Kendayakan, Indramayu.
Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengatakan dari hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang itu positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras tanpa izin edar.
Ia menyebutkan bahwa saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 61 orang yang terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan.
Selanjutnya ia menjelaskan tujuh pemuda yang positif narkoba, langsung dipisahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara yang lainnya mendapat pembinaan di Mapolres Indramayu.
“Saat melakukan razia rutin, kami mengamankan 61 orang (yang pesta miras). Tujuh orang dinyatakan positif narkoba, mereka langsung dipisahkan untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya, dilansir dari laman Antaranews, Senin (24/2/25).
AKP Tatang Sunarya, menyampaikan bahwa pihaknya sempat memanggil orang tua para pemuda yang terlibat pesta miras itu, untuk diberikan edukasi dan peringatan.
Selain itu, lanjut dia, mereka diberikan penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak hukum yang dapat mereka hadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Terisi, guna memeriksa sepeda motor yang digunakan para pemuda tersebut saat pesta miras. Ia memastikan tidak ada pemuda, yang membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.
Menurut dia, pihaknya terus mengintensifkan patroli dan razia, khususnya menjelang Ramadhan 1446 Hijriah, untuk menekan peredaran narkoba serta perbuatan melanggar hukum lainnya di wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, untuk menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif,” tutupnya.
(fa/hn/nm)