Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana penculikan terhadap seorang pemuda bernama Muammar Kadhafi (19), warga Komplek Cempaka Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Peristiwa penculikan itu terjadi pada Selasa (9/9/25) dini hari. Para pelaku berhasil ditangkap sehari kemudian, Rabu (10/9/2025) malam, di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes. Pol. Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim Banda Aceh, AKP Donna Briadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Awalnya tim Opsnal mengamankan sembilan orang, namun setelah interogasi, tiga di antaranya tidak terlibat dalam penculikan. Enam lainnya ditetapkan sebagai terduga pelaku,” ujar, AKP Donna, dilansir dari laman masakini, Sabtu (13/9/25).
Kasus ini bermula ketika sekitar sembilan orang tak dikenal mendatangi rumah korban pada Selasa dini hari untuk mencari seseorang bernama Faiz, namun tidak menemukannya. Mereka kemudian kembali pukul 05.00 WIB untuk mencari ponsel milik Faiz, tetapi juga tidak ditemukan.
Para pelaku lalu membawa Muammar sebagai sandera. Dengan menggunakan ponsel korban, mereka menghubungi ibu korban, Salmiah (54), dan meminta uang tebusan Rp100 ribu yang harus diantar ke kawasan Jembatan Pango, Ulee Kareng.
Namun, setelah uang tersebut diantar, para pelaku menolak dan menaikkan permintaan tebusan menjadi Rp1 juta. Karena orang tua korban tidak mampu memenuhi, korban tetap disekap.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Opsnal menemukan lokasi para pelaku di Gampong Rukoh dan melakukan penangkapan.
Enam terduga pelaku masing-masing berinisial TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Polisi juga mengungkap peran berbeda-beda dari masing-masing pelaku, mulai dari penculikan, penyekapan, hingga negosiasi tebusan.
Kini para pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP jo Pasal 333 jo Pasal 55, 56 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(fa/pr/rs)