Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polisi berhasil mengamankan MA (48), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan, di rumah kontrakannya, di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (19/6/25).
Sebelumnya, pelaku melakukan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan kepada korban bernama Sahroni, saat sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi, Jumat (13/6/25).
Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Kompol Samsari, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan yang terjadi di wilayahnya.
"Pelaku berinisial MA (48), warga Desa Sukanegara, diamankan di rumah kontrakannya pada sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya, dilansir dari laman Tribunnews, Sabtu (21/6/25).
"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh bernama Sahroni," jelasnya.
Dalam kesempatannya ia menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi diwilayahnya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/6/25) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di sebuah warung di Jalan Ir Sutami, Dusun Gunung Besi. Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.
Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri. Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.
Di dalam warung tersebut, ada istri pelaku dan seorang rekannya. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menuduh korban berselingkuh dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam miliknya.
Ketika korban menolak memberikan kata sandi ponsel, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul korban hingga mengalami patah tulang di lengan kiri.
Setelah memukuli korban, pelaku membawa kabur satu unit ponsel merek OPPO A53 milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Bintang.
"Pelaku tidak hanya mengambil paksa barang milik korban, tapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban terluka cukup serius," ujarnya.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin IPDA Ari Andriyana, berhasil mengamankan pelaku berinisial MA di rumah kontrakannya.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan korban dan menemukan keberadaan pelaku.
Saat digerebek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah menganiaya korban serta merampas satu unit ponsel milik korban secara paksa.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tanjung Bintang.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(fa/pr/rs)
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curas Disertai Penganiayaan di Lampung Selatan
21 June 2025 - 14:45
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment