Tribratanews.polri.go.id - Medan. Polisi tunjukkan kinerja cepat dalam memberantas aksi kriminal. Kali ini, lima pelaku begal yang berulang kali beraksi berhasil dibekuk, sedangkan dua lainnya masih buron.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Barca Aulia Ramadhan (17), Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), Bagus Kusuma Pradana (19), dan Kornelius Angelo Tuasela.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran adalah Dafa (19) dan Leonardo Jumadi B. Simanjuntak alias Leo (17), yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Polsek Sunggal, didampingi jajaran perwira pada Jumat (30/5/25).
Dari hasil penyidikan, para pelaku telah melakukan aksi pembegalan sebanyak dua kali, yakni pada 5 Mei 2025 dan 17 Mei 2025, dengan korban Muhammad Riski Syahputra (21) dan Bagas Fahrezi Wahono (18).
“Pelaku berjumlah tujuh orang, lima sudah ditangkap dan dua masih DPO. Satu di antaranya adalah otak pelaku dan eksekutor utama,” ujarnya, dilansir dari laman Beritasatu.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hitam tanpa pelat, satu unit Honda Beat abu-abu tanpa pelat, satu bilah celurit, satu unit hand phone Redmi 10-C milik korban.
Modus para pelaku adalah memepet korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam, lalu merampas kendaraan dan barang berharga korban. Motor hasil kejahatan dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan salah satu pelaku yang mencoba melawan saat akan ditangkap. Sementara itu, dua lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan. Polisi juga mengajak warga untuk memanfaatkan program polisi masyarakat (Polmas).
“Jadilah polisi bagi diri sendiri. Jangan sampai jadi pelaku atau korban kejahatan,” tutupnya.
(fa/hn/rs)