Polisi Berhasil Amankan 190 Kg Ganja di Aceh

3 May 2024 - 21:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polres Gayo Lues, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan 190 kilogram ganja kering siap edar serta menangkap seorang pelaku di kawasan Pegunungan Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, kabupaten setempat.

“Saat ini semua barang bukti dan satu tersangka sudah kita amankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (03/05/24).

Dari hasil penangkapan, diketahui terduga pelaku berinisial RML (38), warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues, AKP Yasir Arafat, menjelaskan pengungkapan kasus ini setelah personel mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Pegunungan Desa Palok sering dilintasi orang yang diduga membawa ganja.

Baca Juga: Polri Jamin Keamanan Lingkungan Pendidikan di Wilayah Hukum Sulbar

Selanjutnya, pihak kepolisian menyelidikinya dengan cara menyisir jalur yang diduga dilalui para pelaku. Dan para Rabu (1/5sore sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat tujuh orang laki-laki sedang memikul tujuh karung goni putih dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat didatangi petugas, ketujuh orang tersebut membuang karung goni dan melarikan diri ke arah semak belukar. Polisi mengejar dan menangkap RML alias LAN.

Kepada polisi, RML mengaku dirinya bersama enam orang rekannya mengangkut ganja dengan cara memikul sambil berjalan kaki.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba, mengatakan bahwa 190 Kg ganja kering tersebut atas perintah seseorang bernama Syukri.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh karung goni warna putih berisi 190 bal narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam, di balut dengan lakban warna kuning dengan berat 190 kilogram. “Kasus ini masih kami selidiki dan kami lakukan pengembangan,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment