Polisi Bekuk Dua Eksekutor Pembacokan Pelajar di Depok

18 February 2026 - 08:47 WIB
sinpo.id

Tribratanews.polri.go.id - Jawa Barat. Personel Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 2 pelaku berinisial ANR dan ME yang menjadi eksekutor pembacokan seorang pelajar di Cipayung, Depok.

Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian, telinga, dan punggung. “Eksekutor pembacokan berinisial ANR dan ME berhasil diringkus pada Jumat, 6 Februari 2026 beserta barang bukti senjata tajam dan rekaman video kejadian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Dilansir dari Sinpo.id Selasa, (17/2/26)

Kombes Budi Hermanto menerangkan bahwa korban dibacok saat hendak membeli rokok, warga sekitar pun langsung meneriaki pelaku maling. Alhasil, keduanya berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian. "Pelaku diteriaki maling dan berhasil ditangkap," tuturnya.

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami motif dari pelaku, sehingga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dimulai dari pengeroyokan secara bersama sama, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Adapun anak berhadapan dengan hukum akan diproses dengan merujuk pada UU tentang sistem peradilan pidana anak.

(ax/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment