Polda Sumut Ungkap Kasus 20 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

15 July 2025 - 14:40 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Medan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 20 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Jalan Perintis Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (TKP 1), pada Jumat (27/6).

"Tim melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Xpander berisi dua orang tersangka, AL (21) dan AG (23)," ujar Kombes Calvijn, Selasa (15/7/2025).

Namun, saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di dalam mobil. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku telah menyerahkan sabu kepada tersangka lain berinisial IB (34).

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim kemudian menangkap IB di Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. IB selanjutnya menyebutkan bahwa sabu tersebut disimpan oleh tersangka SN (41) di Tanjung Balai.

"Tim kembali bergerak ke Tanjung Balai dan menangkap SN di Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangan SN, kami berhasil menyita 20 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus bertuliskan 'Angel 246 Team One'," jelas Kombes Calvijn.

SN mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). H diketahui berada di Malaysia dan diduga sebagai pengendali jaringan ini.

"Jaringan ini dikendalikan oleh DPO H yang beroperasi dari Malaysia. Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Medan," tambahnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba lintas negara tersebut secara menyeluruh.

ndt/hn/rs

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment