Polda Sumut Tangkap Tersangka TPPO, 70 Korban Diselamatkan

20 June 2025 - 13:01 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Sumut. Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, terdapat 10 tersangka yang berhasil ditangkap.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa selain 10 tersangka dalam kasus TPPO, ada juga lima kasus PMI non-prosedural.

“Dari kasus tersebut, berhasil diselamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/25).

Ditambahkan Direktur PPA dan PPO Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, pengungkapan ini bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden RI melalui Desk P2MI untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran dan pemberantasan perdagangan orang. Ia pun mengapresiasi pengungkapan oleh Polda Sumut.

“Apa yang kami sampaikan hari ini bukan hanya data, tapi bentuk komitmen negara untuk hadir, bekerja, dan melindungi,” ungkap Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment