Polda Riau Musnahkan 48,68Kg Sabu dan 14 Pelaku Berhasil Diamankan

20 May 2022 - 03:29 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja yang merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan tersangka 14 orang., Kamis (19/5/22).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen. Pol. Tabana Bangun didampingi Diresnarkoba Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Kombes Sunarto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kepala BNNP, serta perwakilan dari pihak Kejati Riau dan lainnya.

Brigjen. Pol. Tabana Bangun menjelaskan bahwa narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 7 kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau."Sebanyak 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja itu disita dari tangan 14 orang tersangka," jelas Wakapolda Riau.

Ke-14 tersangka yang ditangkap terdiri atas 12 orang pria dan 2 wanita. Peran para tersangka dalam jaringan mafia narkoba ini adalah sebagai bandar dan pengedar serta kurir.

Wakapolda mengatakan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment