Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat membongkar pabrik pembuatan minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Manokwari yang menggunakan label bea dan cukai palsu pada 8 September 2025.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, pabrik pembuatan miras oplosan beroperasi sejak awal tahun 2025 yang dikelola tersangka MS (50) dan AAPR (25).
"Keduanya berperan sebagai pemodal sekaligus yang memproduksi. Penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kabid Humas, Kamis (11/9/2025).
Kabid Humas menjelaskan kedua tersangka menggunakan empat jenis bahan baku dalam memproduksi miras oplosan, yaitu cairan etanol atau alkohol murni, cairan esen vodka, cairan esen anggur, air mineral, dan gula cair.
Kombinasi empat bahan baku tersebut kemudian dicampur menjadi satu dan dikemas ke dalam botol kaca bening yang sudah ditempel dengan stiker alkohol bermerek untuk menimbulkan kesan seolah-olah produk itu asli.
"Botol-botol yang sudah terisi miras oplosan diberi label cukai tiruan sebelum dijual ke sejumlah kios di Manokwari," ucap Kabid Humas.
Ia menyebut praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungan minuman yang dihasilkan tidak melalui standar pengawasan dan uji laboratorium resmi.
Tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 204 KUHP ayat (1) KUHP, Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Kemudian Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk, dan Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Kabid Humas.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga mengatakan, kedua tersangka memperoleh botol minuman alkohol bermerek, tutupan botol, stiker bermerek, dan cukai palsu dari Pulau Jawa.
Keuntungan yang diperoleh kedua tersangka dari hasil praktik penjualan dua jenis minuman alkohol bermerek palsu yaitu vodka dan anggur selama enam bulan beroperasi, terhitung sejak Maret-Agustus 2025 mencapai Rp480 juta.
"Omset setiap bulan Rp80 juta. Kadar alkohol sudah kami kirim ke Laboratorium BPOM Manokwari untuk diperiksa," ucap Dirresnarkoba.
Ia menyebut barang bukti yang disita saat penggerebekan meliputi, 1.380 botol kosong tipe anggur api, 553 botol kosong tipe vodka robinson, 50 liter cairan esen anggur, 5 liter cairen esen vodka, dan 40 liter cairan etanol.
Selanjutnya, 30 lembar stiker vodka, 1 bundel stiker vodka, 5 lembar hologram cukai, 48 lembar stiker cukai GUNUSANTOO, dan 56 lembar stiker label cukai PANJJIWOOO, alat pengukur kadar alkohol, dan alat penyegel tutup botol.
"Ada juga alat pendukung produksi lainnya yang kami sita," ujar Dirresnarkoba.
Polda Papua Barat Bongkar Pabrik Miras Oplosan Berlabel Bea dan Cukai Palsu
11 September 2025 - 19:55
WIB
Antara
in
Hukum
Sign in to leave a comment