Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Untuk Dapat Program MBG

26 June 2025 - 11:26 WIB
Dokumentasi Polda Jatim

Tribratanews.polri.go.id - Jawa Timur. Tim Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka berinisial TD (38) terkait tindak pidana penipuan dengan cara memanipulasi data pribadi untuk mendapatkan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, tersangka meminta KTP, KK, dan foto selfie untuk mendapatkan MBG.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, tersangka TD awalnya memberitahu kepada warga masyarakat jika ingin mendapatkan MBG, cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Setelah mengumpulan data-data warta, tersangka membuatkan NPWP elektronik.

“Kemudian tersangka meregister SIM card dan didaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate,” jelas Kombes Pol. Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/25).

Lebih jauh Kombes Pol. Jules menerangkan, data milik warga itu kemudian dibuatkan 130 akun toko online oleh tersangka. Lalu, data digunakan tersangka untuk melakukan live streaming di toko online Kayla shop sejak Desember 2024.

“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkap Kombes Pol. Jules.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp12 M.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment