Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan di Tol Waru-Sidoarjo

27 May 2024 - 15:52 WIB
polda jatim

Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Ditreskrimum Polda Jatim membekuk tiga pelaku penembakan kepada masyarakat menggunakan airsoft gun di Tol Sidoarjo dan kawasan Waduk Unesa.

Aksi itu dilakukan oleh tiga orang. Mereka ialah NBL (20) dan JLK (19) laki-laki berstatus mahasiswa serta satu anak di bawah umur. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan aksi penembakan yang dilakukan ketiga pelaku itu dilakukan dua hari di empat lokasi berbeda.

Pertama, terjadi pada Minggu (19/5) di dua lokasi, yakni di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pukul 01.05 WIB dengan korban AR dan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755 pukul 02.12 WIB dengan korban EC. 

Baca Juga: Menuju Pilkada 2024, Polres Kutai Barat Gelar Latihan Dalmas Untuk Meningkatkan Kemampuan

Aksi penembakan itu juga dilakukan pada Selasa (21/5) di Tol Sidoarjo-Surabaya 748 KM pukul 04.10 WIB dengan korban RW dan terjadi di Waduk Unesa Jalan Raya Babatan pukul 04.35 WIB dengan korban K. Aksi tersebut mereka lakukan menggunakan mobil Kijang Innova. Tembakan yang dilakukan itu bervariatif, mulai satu kali hingga lima kali.

“Peran tersangka NBL sebagai pengemudi mobil yang melakukan penembakan terhadap AR dan RW serta pemilik senjata airsoft gun,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Senin (27/5/24).

Kemudian, tersangka JLK melakukan penembakan kepada korban EC dan K sekaligus pemilik senjata airsoft gun.

“Tersangka di bawah umur melakukan penembakan terhadap korban K sekaligus pemilik senjata airsoft gun,” jelasnya.

Alasan ketiga pelaku melakukan aksi itu hanya iseng lantaran terobsesi oleh hobi mereka bermain game online. Ketiga pelaku disangkakan pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


(mz/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment