Tribratanews.polri.go.id - Jawa Barat. Polda Jawa Barat mengungkap data pengiriman bayi ke Singapura yang sudah diketahui hingga saat ini. Pengiriman bayi tersebut dilakukan tersangka dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Singapura yang jelas 15. Nah kemarin yang diselamatkan enam di Pontianak, sehingga totalnya menjadi 21,” ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan dalam konferensi pers, Kamis (17/7/25).
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam jaringan ini. Untuk tersangka AF merupakan perekrut dari jaringan bayi ini menghubungi orang tua yang mengiklankan saat masih dalam kandungan melalui Facebook. Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu.
“Kemudian, tersangka AF mengatakan bahwa bayi yang akan diadopsinya akan dirawat oleh diri dan suaminya. Ini modus operannya seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, tersangka AF menanyakan persyaratan yang diminta oleh orang tua pencari adopter. Kemudian, disepakati harga Rp10.000.000.
Ketika bayi lahir, ujarnya, tersangka memberikan uang sebesar Rp600.000 untuk ongkos ke bidan saat akan persalinan. Kemudian sisanya akan diberikan keesokan harinya, sekaligus penyerahan KTP dan KK milik tersangka.
“Dan tersangka membawa anak pelapor akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang,” ungkap Kabid Humas.
Di sisi lain. Tersangka M, Y, W dan J berperan sebagai penampung bayi. Kemudian, tersangka YN berperan sebagai perawat bayi dengan dikendalikan tersangka S.
Ada juga tersangka L yang mengatur penyerahan bayi kepada pembeli. Lalu, ada tersangka A yang melakukan kesepakatan harga dengan para ibu bayi.
Selanjutnya, tersangka DHH dan EM selaku perantara penyerahan bayi kepada adopter. Terakhir tersangka C selaku pengadopsi.
“Kemudian ada tiga tersangka yang saat ini sedang yang kita DPO-kan ya, Saudari P, kemudian Saudari NY dan Saudari YT,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)