Polda Banten Ringkus DPO Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

20 September 2025 - 22:00 WIB
lensametro

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Banten, berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (49). AM dibekuk di salah satu perumnas di Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (5/9/2025).

AM sebelumnya sudah ditetapkan masuk ke daftar pencari orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah. Bahkan, AM tercatat sempat melarikan diri ke Yordania dan Arab Saudi.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes. Pol. Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., menerangkan, AM merupakan tersangka penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

“Kasus ini berawal sejak tahun 2017, saat korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari tersangka AM,” ujarnya, dilansir dari laman lensametro, Jumat (19/9/25).

Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan bahwa tersangka AM menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp 190.000 per meter persegi. Sistem pembayaran yang ditawarkan adalah dicicil selama 36 bulan.

Selanjutnya, ia mengatakan korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp57 juta. Namun hingga pelunasan dilakukan, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Bahkan lahan tersebut masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal. Tidak hanya itu, peralihan jual-beli juga hanya dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan objek tanah berbeda.

“Tersangka AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini, Polda Banten sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan tersangka AM.

“Dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp762 juta, ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp6 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka AM dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Dian juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari tersangka AM untuk segera melapor.

(fa/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment