Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Kasubdit Penmas Polda Sumsel, Kompol Yenni Diarty, S.I.K, mengatakan bahwa penyidik Polda Sumsel akan memanggil Asisten Direktur PT. Andira Agro Tbk, Juisman Aidi terkait laporan yang dilayangkan oleh Musa tentang perampasan kemerdekaan seseorang pada Rabu (12/4/23).
"Nanti hari Jumat tanggal 14 April 2023 akan dilakukan pemanggilan terhadap lima orang security dari PT Andira Agro dan Juisman selaku asisten direktur perusahaan tersebut," jelas Kompol Yenni Diarty seperti dilansir JPNN, Rabu (12/4/23)
Ia menyebutkan bahwa terlapor disangkakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.
Baca Juga: Hoax! Bela Mahfud MD, Warga Gelar Aksi Mengubrak-abrik DPR
Saat ini Polda Sumsel telah menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Itu sudah dari lidik ke sidik ya, nanti kami lihat perkembangannya lagi setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 April 2023 nanti," ujarnya.
Sementara itu, Pirliyanto S.H., yang merupakan kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Juisman, karena terlebih dahulu memolisikan kliennya terkait pencurian buah kelapa sawit di area PT. Andira Agro Tbk.
Menurut Pirliyanto sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan di bawah tanah selama 28 jam. Kemudian setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel. "Atas dasar itulah kami melaporkan balik Juisman ke Polda Sumsel," jelasnya.
Ia mengklaim lahan tersebut merupakan milik kedua kliennya. "Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan)," ujarnya.
Pirliyanto menyebutkan sekalipun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, namun tindakan penyekapan itu diluar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.
(fa/pr/um)