Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polda Bali berhasil amankan 3 pemuda asal Jawa Timur. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengedar obat keras ilegal jenis pil koplo dalam jumlah besar.
Adapun ketiganya diketahui berinisial WJR, 21, asal Jember; MAF, 25, asal Pasuruan; serta EW, 24, asal Jember.
Selain menangkap ketiga orang pemuda tersebut, polisi juga menyita lebih dari 4.000 butir pil berlogo “Y” dan “DMP” dari tangan para pelaku.
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi mencurigakan di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta.
“Dari laporan tersebut, tim Subdit I Ditreskrimsus berhasil menangkap tersangka pertama WJR saat bertransaksi pada Jumat, 12 September 2025,” ujarnya, dilansir dari laman radarbuleleng, Selasa (16/9/25).
Saat digeledah, dari tangan WJR polisi mengamankan 1.032 butir pil putih berlogo “Y” yang siap dijual secara eceran.
Polisi kemudian menggelandang WJR ke kamar kosnya di kawasan Denpasar. Di sana polisi menemukan 760 butir pil putih “Y” serta 360 butir pil kuning “DMP”, sehingga total sitaan dari WJR mencapai 1.720 butir.
WJR mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama Rohan.
Ia sudah tiga kali melakukan pemesanan hingga total 30.000 butir pil, dan ribuan pil yang disita merupakan stok sisa yang belum sempat diedarkan.
Polisi kemudian membidik pemilik akun Rohan. Pemiliknya diketahui berinisial MAF, 25. Dia ditangkap di Jalan Tunjung Sari, Denpasar Barat.
Dari tangan MAF, polisi menyita 1.011 butir pil “Y” yang disimpan dalam plastik hitam. Hasil penggeledahan di kosnya di Kuta kembali ditemukan 762 butir pil kuning “DMP” dan 100 butir pil putih “Y”.
Saat polisi memeriksa MAF, muncul inisial EW, 24. Tak butuh waktu lama, EW akhirnya dibekuk di Jalan Taman Sari Kelan, Kuta.
Hasil uji laboratorium BPOM Bali memastikan pil berlogo “Y” mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg per tablet, sedangkan pil kuning “DMP” mengandung Dekstrometorfan 18,75 mg per tablet. Keduanya termasuk obat keras yang hanya boleh beredar dengan resep dokter.
Modus ketiganya sama. Mereka memesan via media sosial lalu mengedarkan secara eceran dengan target para buruh dan pekerja bangunan.
“Harga murah dan efek stimulan membuat pil ini laris, padahal dampaknya berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(fa/hn/rs)
Nekat Edarkan Ribuan Pil Koplo, Polisi Amankan 3 Pemuda di Bali
17 September 2025 - 10:00
WIB
radarbuleleng
in
Hukum
Sign in to leave a comment