Mantan Amil Baznas Jawa Barat Diduga Sebarkan Dokumen Rahasia

27 May 2025 - 15:03 WIB
Dok. Polda Jabar

Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap mantan amil Baznas provinsi berinisial TYSEI terkait dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh H. Achmad Ridwan, S.E., M.M pada 7 Maret 2025, dengan Nomor: LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa tersangka diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Informasi tersebut pertama kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 ketika TYSEI telah mengirimkan dokumen kerja sama antara BAZNAS Jabar dengan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar. “Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka sekitar Agustus 2023. Selain itu, beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi," ujar Kombes Pol. Hendra, Selasa (27/5/25).

Dokumen yang disebarluaskan tersebut, ujarnya, masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi. Dalam surat itu dinyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja BAZNAS sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui Surat PHK Nomor 025 Tahun 2023. Setelah tidak lagi menjabat sebagai amil tetap, tersangka tetap menyimpan, memindahkan, dan menyebarluaskan data dari perangkat milik institusi ke perangkat pribadi, termasuk menggunakan laptop MacBook Pro 13” tahun 2017 dan printer Epson L360 yang kini telah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan siber, terlebih yang menyangkut penyalahgunaan data resmi dan informasi yang dikecualikan milik publik atau lembaga.

ay/hn/rs

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment