Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus SMS blast phising yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan RI. Ia menyatakan, sudah ada tersangka dari kasus ini.
"Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang," kata Kapolri dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Kapolri menyebut awal mula pengungkapan kasus ini, yakni dari laporan yang diterima pihaknya. Di awal, Polisi menemukan 11 link phising dan 5 nomor telepon format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber itu. Dari laporan ini, kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulteng.
SMS berisi link phising ini akan mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Korban pun terjerat penipuan.
"Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu," jelas Kapolri.
Rupanya, ada seratusan link phising dan 11 nomor telepon yang disebarkan sehingga korban pun kemungkinan banyak. Total 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.
"Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan," terang Kapolri.
(ndt/hn/rs)