Dua PPPK BPBD Aceh Tengah Ditangkap Karena Curi Motor

7 August 2025 - 19:19 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Polisi menangkap oknum PPPK BPBD Aceh Tengah berinisial SR (30) yang merupakan warga Bukit, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah. Tim penyidik juga menangkap HD (25) yang merupakan warga Desa Termi Ara, Rusip Antara, Aceh Tengah.

Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian dua unit sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda. Kejadian pergama di pekarangan BLUD Datu Beru Takengon dan lokasi kedua di rumah korban desa Asir-asir Asia.

Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq mengemukakan, oknum PPPK inisial SR diamankan polisi di rumahnya pada 4 Agustus siang tanpa perlawanan. Setelah menangkap dia, penyidik langsung mengamankan tersangka HD di kediamannya di Termi Ara.

"Alasannya mencuri faktor ekonomi," jelasnya dikutip dari RRI, Kamis (7/8/25).

Bersamaan dengan tersangka, ujarnya, turut diamankan dua alat bukti berupa dua unit sepeda motor roda dua hasil curian, kunci T yang digunakan pelaku dan gerenda untuk pemotong gembok. Tersangka dan barang bukti kata Kapolres Taufiq, sudah diamankan di Rutan Polres untuk diproses.

“Keduanya disangkakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kapolres.


(Ay/hn/rs)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment