Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

30 January 2026 - 21:34 WIB
Dokumentasi PMJ

Tribratanews.polri.go.id - Tangerang Selatan. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan ini, tim penyidik menyita barang bukti sabu seberat brutto 5,3 kilogram.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan bahwa pihaknya juga menangkap S (47) dan L (38) pada Rabu (28/1/26), sekitar pukul 14.40 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda, yakni kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang, serta sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangerang Selatan.

"Mengamankan 2 orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan” ujar AKP Edy, Jumat (30/1/26).

Ia menerangkan, di lokasi pertama ditangkap tersangka S di bawah kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi. Dari tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.

"Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan di kawasan Ciputat," jelasnya.

Di tempat tersebut, ujarnya, petugas mengamankan tersangka L. Dari tersangka, ditemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam.

"Dari tangan 2 tersangka S dan L turut diamankan sabu seberat 5,3 Kilogram” ujar AKP Edy.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.


(ay/hn/rs)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment