Ayah Tiri Cabuli Anak di Kalimantan Selatan, Polisi: Kecanduan Film Dewasa

29 April 2025 - 06:03 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Kalsel. Penyidik Polres Hulu Sungai Selatan meringkus seorang ayah tiri berinisial ANS (35) dan seorang lanjut usia berinisial TUH (66) atas dugaan rudapaksa dan kekerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Angking. Penyidik menangkap dua tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Dua pelaku ini masih kerabat dari korban, yakni, tersangka pertama ANS (35) ayah sambung atau ayah tiri dari korban, dan tersangka kedua TUH (66) merupakan suami dari sepupu nenek korban," jelas Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi dikutip dari Antara, Senin (28/4/25).

Dijelaskannya, tindak pidana ini berasal dari satu laporan polisi yang sama terkait persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ayah kandung korban. Petugas gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Unit Jatanras Polres HSS dibantu Unit Resmobil Polres Tabalong dan Polres Jaro meringkus tersangka ANS saat mencari pekerjaan di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Minggu (20/4/25) sekitar pukul 15.40 WITA.

Kemudian, penyidik membekuk tersangka TUH tanpa perlawanan di Angkinang pada hari yang sama pukul 17.30 WITA. Terkait motif tersangka ANS menyetubuhi anak tirinya, ujarnya, akibat tersangka kecanduan film dewasa yang berisikan adegan anak tiri, ibu tiri dan lainnya, sehingga terobsesi untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

"Tersangka ini melancarkan aksinya saat sang istri yang merupakan ibu korban bekerja, dan sejak Oktober hingga Desember 2024 melakukan tiga kali pencabulan," ungkap AKBP Rusdi.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment