Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri mengungkap hasil penindakan hukum terkait minyak goreng di jajaran Direktorat Reskrimsus Polda. Tercatat ada 18 penindakan, mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan minyak goreng.
"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., Rabu (20/4/2022).
Kabag Penum memaparkan terkait penindakan terebut, yakni:
1. Polda Sumsel 1 Kasus: Ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual;
2. Polda Jateng 5 Kasus: motif tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning;
3. Polda Jatim 1 Kasus: motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi;
4. Polda Banten 3 Kasus: kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai.
5. Polda Jabar 3 Kasus: mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.
6. Polda Bengkulu 2 Kasus: menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi.
7. Polda Sulsel 1 Kasus: menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi;
8. Polda Kalsel 1 Kasus: menimbun minyak goreng tanpa izin resmi;
9. Polda Sulteng 1 Kasus: menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.
"Adapun upaya yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri Pusat maupun satgas pangan di setiap polda untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu yang pertama adalah menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi," pungkas Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.
Polri Ungkap 18 Penindakan Terkait Minyak Goreng
21 April 2022 - 16:58
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment