Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Polri dan TNI sepakat untuk bertindak tegas dalam menangani kegiatan penambang minyak ilegal yang hingga kini masih marak dilakukan masyarakat di wilayah setempat.
"Kami sudah sama-sama bersepakat akan menindak tegas, penambang minyak ilegal", jelas Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya dalam Focus Discussion Group (FGD).
Wagub Sumsel mengatakan kesepakatan bersama ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 175.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Sumsel.
Penambangan minyak ilegal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan jiwa manusia.
"Kami berharap seluruh pihak terlibat secara langsung untuk mengatasi persoalan illegal drilling ini sesuai dengan SK menteri yang sudah ada," tegasnya.
Wagub Sumsel menyebutkan, sumber daya alam yang berlimpah di Sumsel wajib dijaga dan dikelola dengan baik dan bijak.
Sumur minyak tua yang berjumlah ribuan di Sumsel kini dikelola sejumlah masyarakat secara ilegal setelah tidak lagi dikelola Pertamina karena pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran atau dinilai tidak ekonomis.
Namun, sumur minyak tua ini sebenarnya masih menghasilkan minyak mentah setiap harinya sehingga diambil alih masyarakat secara ilegal.
Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asal-asalan itu mengakibatkan kerusakan lingkungan, bahkan korban jiwa karena terjadi bencana kebakaran hingga ledakan, seperti yang terjadi pada Oktober 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Wagub Mawardi, diperlukan penyelesaian secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan yang ditinjau dari aspek hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumsel Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., mengatakan FGD kali ini membahas soal rencana penerbitan Peraturan Menteri ESDM terkait legalitas pengelolaan dan produksi minyak bumi di sumur tradisional oleh masyarakat.
"Ini FGD kelima. Sebelumnya sudah dibahas beberapa langkah penanganan atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel. Diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat," tegas Kapolda Sumsel.
Melalui Permen ESDM itu, tambah Kapolda, para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat mempersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
"Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya, membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kita hadirkan para pemangku kepentingan dari tingkat daerah hingga pusat," jelas Kapolda Sumsel.
Kapolda Sumsel mengungkapkan Polda Sumsel selama tahun 2021 telah melakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus illegal drilling dan pada 2022 hingga September ini sebanyak tujuh kasus.
Dari penanganan kasus sepanjang 2021, Polda Sumsel juga mengamankan 35 orang dan melakukan penutupan sumur ilegal sebanyak 1.025 titik di wilayah Musi Banyuasin. Sedangkan pada 2022, sebanyak 14 orang telah diamankan.